Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB, Kamis (11/1/2024).
"Iya benar, jam 10 pagi ini," kata Kuasa Hukum SYL, Jamaluddin Koedoeboen saat dikonfirmasi.
Baca Juga
Jamaluddin menyebut hari ini adalah pemeriksaan kelima SYL sebagai saksi sejak kasus ini diselidiki sampai menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Advertisement
“Kalau nggak salah sudah yang ke 5 (SYL diperiksa penyidik),” ucapnya.
Namun demikian saat disinggung apa agenda pemeriksaan penyidik hari ini, Jamaluddin mengaku belum mengetahui. Walaupun dirinya bersama SYL nanti akan tetap membawa bukti-bukti untuk disodorkan ke penyidik.
"Kalau terkait pertanyaan, kami belum tau mas. (bawa) Ya kami ada bukti-bukti yang sekiranya dibuktikan," ucapnya.
Sementara Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain Syahrul Yasin Limpo polisi juga memeriksa dua mantan Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yakni Eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Benar bahwa hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, saksi SYL, M Hatta dan Kasdi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.
Perlu diketahui ketiga saksi itu, adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pada Kementerian Pertanian yang telah ditetapkan KPK, dengan nominal mencapai Rp 13,9 miliar.
“(Ketiga saksi) tahanan KPK RI, kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan memberikan keterangan tambahan," ujarnya.
Namun demikian, selain ketiga orang tersebut, penyidik juga bakal memeriksa sejumlah saksi lain. Dengan total saksi hari yang diperiksa sebanyak delapan saksi, satu diantaranya ada sosok Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar yang jadi saksi.
"Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan," jelasnya.
Ade hanya menyebut pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam rangka melengkapi berkas perkara.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dlm penanganan perkara a quo," tuturnya.
Polisi Juga Akan Periksa Firli Bahuri Lagi
Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis, (11/1/2024).
Dari petunjuk jaksa, kata Ade, penyidik diminta kembali meminta keterangan Firli sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.
"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli Bahuri)," ujarnya.
Namun, Ade Safri tidak merinci kapan waktu pemeriksaan Firli termasuk siapa saja sosok saksi baru yang akan dipanggil penyidik. Dengan menjawab, sampai minggu depan penyidik masih melakukan jadwal pemeriksaan.
Dia hanya memastikan sejauh ini penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Tidak ada kendala," singkatnya.
Advertisement
Kejati DKI Kembalikan Berkas
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menunggu hasil berkas yang sedang dilengkapi Polda Metro Jaya terkait tersangka kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Sebab penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mempunyai tenggat waktu untuk mengembalikan berkas perkara paling lambat pada Kamis (11/1/2024).
"Iya betul (paling lambat Kamis 11 Januari)," kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka